Kamis, 31 Mei 2012

Referensi dari Aspek Hukum Ekonomi

·         http://organisasi.org/
·         http://xsaelicia.blogspot.com
·         http://oday21.wordpress.com
 

ASPEK HUKUM EKONOMI


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Tujuan Hukum
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :
1.  Prof Subekti, SH.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2.  Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
Jadi Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu
KAIDAH/NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 yaitu :
  • hukum yang imperatif artinya hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
  • hukum yang fakultatif artinya hukum yang bersifat apriorimengikat. Kaidah fakultatif bersifat pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu:
  • Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,perintah-perintah,larangan yang berasal dari tuhanyang merupakan tuntunan hidup kearah yang benar.
  • Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati.
  • Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang munculdari hubungan sosual antar individu.
  • Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
Pengertian Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat. Adanya hukum ekonomi dilatar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Subyek hukum dibedakan atas:
a.    Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

b.    Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Pengertian objek hukum
objek hukum adalah sesuatu  yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi:
     I.        Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu:
·         Benda bergerak karena sifatnya
·         Benda bergerak karena ketentuan UU

  II.        Benda tidak bergerak dibedakan atas 3,yaitu:
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya
·         Benda tidak bergerak karena tujuanya
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis


Seiring dengan kemajuan zaman terutama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak muncul spesialisasi, contoh yang mudah diketahui adalah di bidang kedokteran. Kalau dulu hanya dikenal dokter spesialis bedah maka sekarang bedah itu pun sudah terbagi-bagi. Demikian pula dalam ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum adan ilmu ekonomi. Akan tetapi seiring dengan hal-hal di atas sesungguhnya telah terjadi juga semakin keterkaitan bahkan ketergantungan antara satu ilmu dengan ilmu lain.  Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri melainkan harus bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan lain-lain. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hal-hal apa saja yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
  • Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
  • Hukum Benda
  • Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
  • Hukum Perikatan
  • Kontrak Bisnis
  • Badan Usaha
  • Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual
  • Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Perlindungan Konsumen
  • Keagenan dan Distributor
  • Lembaga-lembaga Pembiayaan
  • Bank Indonesia
  • Pasar Modal
  • Reksa Dana
  • Kepailitan
  • Perdagangan Internasional
Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Perhatikanlah kegiatan Ekonomi dan Bisnis di sekitar anda, manakah yang tidak berkaitan dengan Hukum? Oleh karena itu, para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:
1.      Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2.      Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.      Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a)    Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b)    Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c)    Mengatur kehidupan masyarakat
d)    Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
A.    Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
·         Statutory
·         Judiciary
·          Literaty
B.      Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
·         Binding sources (formal), yang terdiri :
ü  Custom
ü  Legislation;
ü  Judicial precedents.
·         Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
ü  Principles of morality or equity
ü  Professional opinion.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1.      Hukum tertulis ( statute law, written law )
2.      Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
        I.            Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
      II.            Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
    III.            Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
  IV.            Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
v  Perbuatan yang bersifat perdata.
v  Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
v  Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
v  Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
v  Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.