RCseptiano
Kamis, 31 Mei 2012
ASPEK HUKUM EKONOMI
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum secara umum dapat diartikan
sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat
yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau
seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Tujuan Hukum
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para
Ahli di bidang Ekonomi :
1. Prof
Subekti, SH.
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof.
Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara
singkat Tujuan Hukum antara lain:
- keadilan
- kepastian
- kemanfaatan
Jadi Hukum itu adalah alat, bukan
tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia
sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka
yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat
untuk mencapai tujuan itu
KAIDAH/NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2
yaitu :
- hukum yang imperatif artinya hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif artinya hukum yang bersifat apriorimengikat. Kaidah fakultatif bersifat pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu:
- Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,perintah-perintah,larangan yang berasal dari tuhanyang merupakan tuntunan hidup kearah yang benar.
- Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati.
- Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang munculdari hubungan sosual antar individu.
- Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
Pengertian Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hukum
ekonomi dilatar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum.
Subyek hukum dibedakan atas:
a. Manusia
(naturlife persoon)
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
“tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka
harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
b. Badan
Hukum (recht persoon)
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
“persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan
perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Pengertian objek hukum
objek hukum adalah sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi:
I.
Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu:
·
Benda bergerak karena sifatnya
·
Benda bergerak karena ketentuan UU
II.
Benda tidak bergerak dibedakan atas
3,yaitu:
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya
·
Benda tidak bergerak karena tujuanya
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
UU
Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis
Seiring dengan kemajuan
zaman terutama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak muncul
spesialisasi, contoh yang mudah diketahui adalah di bidang kedokteran. Kalau
dulu hanya dikenal dokter spesialis bedah maka sekarang bedah itu pun sudah
terbagi-bagi. Demikian pula dalam ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum adan ilmu
ekonomi. Akan tetapi seiring dengan hal-hal di atas sesungguhnya telah terjadi
juga semakin keterkaitan bahkan ketergantungan antara satu ilmu dengan ilmu
lain. Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri melainkan harus
bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi,
antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan lain-lain. Khusus
mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi
yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum
yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara
menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang
mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga
sebaliknya.
Hal-hal apa saja yang merupakan aspek
hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari
isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa
Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
- Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
- Hukum Benda
- Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
- Hukum Perikatan
- Kontrak Bisnis
- Badan Usaha
- Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
- Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Perlindungan Konsumen
- Keagenan dan Distributor
- Lembaga-lembaga Pembiayaan
- Bank Indonesia
- Pasar Modal
- Reksa Dana
- Kepailitan
- Perdagangan Internasional
Keterkaitan antara
Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Perhatikanlah
kegiatan Ekonomi dan Bisnis di sekitar anda, manakah yang tidak berkaitan
dengan Hukum? Oleh karena itu, para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu
memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas
keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan
Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum
melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi,
cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan
sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum
pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini,
sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan
pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua
peraturan. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari
berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:
1.
Menurut Van Kan
Hukum merupakan
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia
di dalam masyarakat.
2.
Menurut Utrecht
Hukum merupakan
himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.
Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah
merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a) Adanya
peraturan/ketentuan yang memaksa
b) Berbentuk
tertulis maupun tidak tertulis
c) Mengatur
kehidupan masyarakat
d) Mempunyai
sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua
bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering
disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan
yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak
tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang
ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun
terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria
yang lain, seperti :
A. Menurut Edward
Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms
of law” yaitu :
·
Statutory
·
Judiciary
·
Literaty
B.
Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
·
Binding sources (formal), yang terdiri :
ü
Custom
ü
Legislation;
ü
Judicial precedents.
·
Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
ü
Principles of morality or equity
ü
Professional opinion.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1.
Hukum tertulis ( statute law, written law )
2.
Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Sumber-sumber Hukum Bisnis
pada Aspek Hukum dalam Ekonomi setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada
aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan,
yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
I.
Perundang-undangan
Perundang-undangan
dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia
pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini
berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga
perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat
ini.
II.
Kontrak Perusahaan
Kontrak
perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan
dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara
pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka
penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum
sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak
perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara
jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak
dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
III.
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal
ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait
pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan
jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang
berusaha di Indonesia.
IV.
Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan
sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai
pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.
Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha
dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan
sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan
adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
v
Perbuatan yang bersifat perdata.
v
Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
v
Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
v
Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap
sebagai hal yang logis dan patuh.
v
Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
Langganan:
Postingan (Atom)