ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua
peraturan. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari
berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:
1.
Menurut Van Kan
Hukum merupakan
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia
di dalam masyarakat.
2.
Menurut Utrecht
Hukum merupakan
himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.
Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah
merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a) Adanya
peraturan/ketentuan yang memaksa
b) Berbentuk
tertulis maupun tidak tertulis
c) Mengatur
kehidupan masyarakat
d) Mempunyai
sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua
bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering
disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan
yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak
tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang
ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun
terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria
yang lain, seperti :
A. Menurut Edward
Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms
of law” yaitu :
·
Statutory
·
Judiciary
·
Literaty
B.
Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
·
Binding sources (formal), yang terdiri :
ü
Custom
ü
Legislation;
ü
Judicial precedents.
·
Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
ü
Principles of morality or equity
ü
Professional opinion.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1.
Hukum tertulis ( statute law, written law )
2.
Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Sumber-sumber Hukum Bisnis
pada Aspek Hukum dalam Ekonomi setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada
aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan,
yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
I.
Perundang-undangan
Perundang-undangan
dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia
pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini
berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga
perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat
ini.
II.
Kontrak Perusahaan
Kontrak
perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan
dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara
pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka
penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum
sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak
perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara
jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak
dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
III.
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal
ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait
pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan
jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang
berusaha di Indonesia.
IV.
Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan
sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai
pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.
Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha
dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan
sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan
adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
v
Perbuatan yang bersifat perdata.
v
Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
v
Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
v
Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap
sebagai hal yang logis dan patuh.
v
Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar