Aspek
Hukum Ekonomi
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang
dipegang oleh penguasa negara yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang
mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk
mengadakan suatau tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa hukum itu memiliki beberapa
unsur :
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
c.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
d.
pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi tegas.
Tujuan hukum menurut Prof Subekti, SH, “Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. keadilan itu
menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama
pula.
Manfaat dari adanya hukum :
a. Untuk mendapatkan kepastian hukum
b. Terciptanya keadilan
c. Terciptanya tata tertib
d. Memberikan suasana aman, damai dan sejahtera.
Hukum Ekonomi
kata ekonomi berasal dari kata Yunani “OIKOS” yang berarti
“keluarga, rumah, tetangga, dan “NOMOS” yang berarti peraturan, aturan, hukum”
dan secara garis besar dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga”. Jadi, ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Dalam hal ini, Hukum Ekonomi
dapat di definisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam
kehidupan ekonomi sehari hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b.
Hukum Ekonomi Social, yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan Indonesia.
Hukum ekonomi menyangkut asas sebagai berikut :
a)
Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
b)
Asas manfaat
c)
Asas demokrasi pancasila
d)
Asas adil dan merata
e)
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
f)
Asas hokum
g)
Asas kemandirian
h)
Asas keuangan
i)
Asas ilmu pengetahuan
j)
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam
kemakmuran rakyat.
k)
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
l)
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar