Aspek
Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum
ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah
pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi,
komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian
aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh
yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti
politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain
aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah
digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika
suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma
ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam
hukum ekonomi tersebut.
Dasar
hukum ekonomi Indonesia :
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) Undang-Undang
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Sk Menteri
7) Peraturan Daerah
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
a. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya
termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
b. Hukum ekonomi pertambangan.
c. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
d. Hukum ekonomi bangunan.
e. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan dan pariwisata.
f.
Hukum ekonomi prasarana
termasuk gas, listrik air, jalan.
g. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu
rumah tangga, tenaga kerja.
h. Hukum ekonomi angkutan.
i.
Hukum ekonomi pemerintahan
termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)
Sumber
Hukum Ekonomi :
a) Meliputi: perundang-undangan, perjanjian, traktat,
jurisprudensi, kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b) Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal
ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem
hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi
Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas
Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hokum
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.
Membantu terwujudnya
tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar