Kamis, 31 Mei 2012

ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI


Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
1)     UUD 1945
2)     Tap MPR
3)     Undang-Undang
4)     Peraturan Pemerintah
5)     Keputusan Presiden
6)     Sk Menteri
7)     Peraturan Daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
a.     Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b.     Hukum ekonomi pertambangan.
c.     Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
d.     Hukum ekonomi bangunan.
e.     Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f.        Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g.     Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h.     Hukum ekonomi angkutan.
i.         Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)
Sumber Hukum Ekonomi :
a)    Meliputi: perundang-undangan, perjanjian, traktat, jurisprudensi, kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b)    Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.     Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.     Sebagai sarana pembangunan
c.     Sebagai sarana penegak keadilan
d.     Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas Hukum Ekonomi :
a.     Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hokum
b.     Peningkatan pembangunan ekonomi
c.     Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.     Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.     Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.        Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar