ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum secara umum dapat diartikan
sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat
yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau
seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Tujuan Hukum
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para
Ahli di bidang Ekonomi :
1. Prof
Subekti, SH.
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof.
Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara
singkat Tujuan Hukum antara lain:
- keadilan
- kepastian
- kemanfaatan
Jadi Hukum itu adalah alat, bukan
tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia
sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka
yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat
untuk mencapai tujuan itu
KAIDAH/NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2
yaitu :
- hukum yang imperatif artinya hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif artinya hukum yang bersifat apriorimengikat. Kaidah fakultatif bersifat pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu:
- Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,perintah-perintah,larangan yang berasal dari tuhanyang merupakan tuntunan hidup kearah yang benar.
- Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati.
- Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang munculdari hubungan sosual antar individu.
- Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
Pengertian Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hukum
ekonomi dilatar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum.
Subyek hukum dibedakan atas:
a. Manusia
(naturlife persoon)
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
“tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka
harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
b. Badan
Hukum (recht persoon)
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
“persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan
perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Pengertian objek hukum
objek hukum adalah sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi:
I.
Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu:
·
Benda bergerak karena sifatnya
·
Benda bergerak karena ketentuan UU
II.
Benda tidak bergerak dibedakan atas
3,yaitu:
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya
·
Benda tidak bergerak karena tujuanya
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
UU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar